Si germo yang bernama Bobby Kurniawan memanfaatkan BlackBerry Messenger untuk memasarkan RA seharga Rp 20 juta. Akhirnya mereka diamankan polisi saat bertransaksi di Amaliun Food Court. Jalan Amaliun Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim mengatakan kasus seperti ini bukan hanya pertama kali terjadi, tapi sudah sering terjadi. Kami turut prihatin dengan perhatian orang tua kepada anaknya di zaman sekarang ini.
Dul Alim menyatakan, germo yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang ini akan dikenakan dengan pasal berat. "Untuk korban, kalau ada orangtuanya akan kita kembalikan ke orangtuanya. Kalau tidak, kita masukkan panti. tapi pelakunya jelas tidak ada ampun," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar